AKBP Edwar Zulkarnain Ajak Masyarakat Purwakarta Perangi Narkoba

Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain didampingi Wakapolres Purwakarta, Kompol Rizaldi Satriya Wibowo dan Kasatres Narkoba, AKP Budi Suheri. (Foto: Gin/Jabarnews)

“Jika hal itu ada di lingkungan tempat tinggal kita, masyarakat hendaknya memberikan informasi kepada petugas. Kami menjamin keamanan dan keselamatan pemberi informasi. Dengan kerja sama yang baik antara petugas dengan masyarakat, Kami beryakinan Kabupaten Purwakarta akan bebas dari peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba,” Pesan AKBP Edwar Zulkarnain.

Baca Juga:  Dukung Operasi Libas Lodaya 2022, Ketua PCNU Purwakarta: Geng Motor dan Premanisme Harus Diberantas

Selain itu, kapolres menambahkan, masyarakat harus memahami bahwa tidak semua kasus penyalahgunaan narkotika dipidana. Dalam undang-undang narkotika sudah diatur, bahwa pengguna bisa mengajukan rehabilitasi dengan ketentuan dan syarat tertentu. Diantaranya, yang bersangkutan bukan residivis dan pengedar

Baca Juga:  Tim Sepakbola Putra Purwakarta Gagal Raih Medali Emas di Porprov XIV, AKBP Edwar Zulkarnain Sampaikan Hal Ini

“Kita perlu memahami bahwa tidak semua org yg mengkonsumsi narkotika harus dipidaba atau dipenjara. Ada orang yg dikategorikan sebagai pecandu atau korban penyalahgunaan narkotika. Berdasar pasal 54 UU nomor 35 tahun 2009, pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial,” Ungkapnya. (Gin)

Baca Juga:  Massa Persis Aksi Di PN Bandung