Aksi Bejat Sang Residivis, Gauli Dua Anak Tiri

JABARNEWS | KOTA TASIKMALAYA – Sungguh gila perbuatan Kusnadi (36), warga Kampung Selakaso, Kelurahan Tamansari, Kecamatan Tamansari, Kota Tasikmalaya. Setelah bebas dari penjara, dia kembali gauli anak tirinya DE, yang masih berumur 14 tahun.

Warga bersama keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota pada Senin (26/2/2018).

Baca Juga:  Pabrik Plastik di Bekasi Terbakar, Videonya Viral di Media Sosial

Sebelumnya, Kusnadi masuk jeruji besi akibat menyetubuhi kakak korban yang juga masih anak tirinya.

Menurut keterangan ibu korban, sebut saja namanya Bunga, dirinya mendapat laporan dari anaknya bahwa di salah satu saung rongsok anaknya itu telah disetubuhi oleh ayah tirinya. Saat itu, anaknya pulang sekolah, pada Jumat (23/2/2018), sekitar pukul 11.00 wib.

Baca Juga:  Dinilai Efektif Urai Macet di Puncak, Plt Bupati Bogor Dukung Wacana Pembangunan Tol

DE diajak oleh pelaku untuk memilih rongsokan. Akan tetapi sesampainya di lokasi kejadian anaknya itu malah disuruh duduk dan membuka celananya. Lalu Kusnadi menggauli anak tirinya.

Kanit IDIK V PPA Polres Tasikmalaya Kota, Bripka Eka Ratnawati, mengatakan, tersangka pelaku asusila sudah diamankan kepolisian.

“Pelaku merupakan salah satu residivis dengan kasus yang sama dan korbannya ada kakak korban,” terang Eka. PPA Polres Kota Tasikmalaya, saat dihubungi, Rabu (28/02/2018).

Baca Juga:  Hadapi Lonjakan Wisatawan Saat Libur Lebaran 2024, Ini Strategi Disparbud Jabar

Akibat perbuatan bejatnya itu, tersangka tersandung dengan Pasal 81 jo 82 UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun. (Yud)

Jabarnews | Berita Jawa Barat