Daerah

Alami Kecelakaan Kerja, BPJAMSOSTEK Tanggung Biaya Pekerja yang Dirawat 5,5 Tahun

×

Alami Kecelakaan Kerja, BPJAMSOSTEK Tanggung Biaya Pekerja yang Dirawat 5,5 Tahun

Sebarkan artikel ini
BPJAMSOSTEK Tanggung Biaya Pekerja yang Dirawat 5,5 Tahun. (Foto: Istimewa).
BPJAMSOSTEK Tanggung Biaya Pekerja yang Dirawat 5,5 Tahun. (Foto: Istimewa).

Hal ini merupakan salah satu manfaat perlindungan yang diberikan BPJAMSOSTEK, sebab insiden yang dialami korban termasuk dalam kategori kecelakaan kerja yang ditanggung dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

Direktur Utama BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo bersama dengan Gubernur Riau Syamsuar mengunjungi korban.

Baca Juga:  Peluncuran Prangko Seri “Para Pendiri Bangsa”: Hidupkan Kembali Semangat Kemerdekaan

Kunjungan mereka itu sekaligus memastikan proses perawatan terhadap pasien telah dilakukan secara maksimal oleh seluruh tim medis Eka Hospital Pekanbaru yang juga merupakan Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) BPJAMSOSTEK.

Baca Juga:  Warga Bandung Ini Dapat Hadiah Mobil Dari Program Tabungan Dahsyat

“Saya mewakili keluarga besar BPJAMSOSTEK mengucapkan turut prihatin atas kondisi yang dialami oleh saudara Prantino. Beliau terdaftar sebagai peserta kami sejak tahun 2013 dan mengalami kecelakaan pada tahun 2016,” kata Anggoro dalam keterangan yang diterima, Kamis (23/6/2022).

Baca Juga:  BPJS Ketenagakerjaan Menyerahkan Santunan Sebesar Rp. 381.928.308,- Kepada Ahli Waris Karyawan PT. Panfila Indosari

Hingga saat ini Prantino masih dirawat dan sudah 5,5 tahun.

Pages ( 2 of 4 ): 1 2 34

Tinggalkan Balasan