Alami Kecelakaan Kerja, BPJAMSOSTEK Tanggung Biaya Pekerja yang Dirawat 5,5 Tahun

BPJAMSOSTEK Tanggung Biaya Pekerja yang Dirawat 5,5 Tahun. (Foto: Istimewa).

Hal ini merupakan salah satu manfaat perlindungan yang diberikan BPJAMSOSTEK, sebab insiden yang dialami korban termasuk dalam kategori kecelakaan kerja yang ditanggung dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

Direktur Utama BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo bersama dengan Gubernur Riau Syamsuar mengunjungi korban.

Baca Juga:  BPJS Ketenagakerjaan Bandung Suci Ingatkan Pentingnya Jaminan Sosial Bagi Pekerja Informal

Kunjungan mereka itu sekaligus memastikan proses perawatan terhadap pasien telah dilakukan secara maksimal oleh seluruh tim medis Eka Hospital Pekanbaru yang juga merupakan Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) BPJAMSOSTEK.

Baca Juga:  Hidup Sebatang Kara, Seorang Kakek di Ciamis Ditemukan Tewas Mengambang dalam Kolam Ikan

“Saya mewakili keluarga besar BPJAMSOSTEK mengucapkan turut prihatin atas kondisi yang dialami oleh saudara Prantino. Beliau terdaftar sebagai peserta kami sejak tahun 2013 dan mengalami kecelakaan pada tahun 2016,” kata Anggoro dalam keterangan yang diterima, Kamis (23/6/2022).

Baca Juga:  Polisi ringkus Empat dari Tujuh Pelaku Pencuri Kabel Listrik di Purwakarta

Hingga saat ini Prantino masih dirawat dan sudah 5,5 tahun.