Ambu Anne dan Sekda Datangi Kejaksaan Purwakarta

Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika dan Sekretaris Daerah (Sekda) Purwakarta, Norman Nugraha usai pemeriksaan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Purwakarta. (Foto: Gin/Jabarnews)

“Kalau saya itu 20 pertanyaan kaitan dengan tahapan Raperda Pertanggungjawaban Penyelenggaraan APBD yang kami usulkan. Kami serahkan itu sesuai aturan ke DPRD pada tanggal 13 Juli 2022,” ucap Ambu Anne.

Diberitakan sebelumnya, Ketua DPRD Purwakarta, Ahmad Sanusi sempat mengatakan bahwa Bupati Purwakarta menghadiri rapat paripurna fiktif pada yang berlangsung pada tanggal 12 dan 14 September 2022.

Menanggapi hal tersebut, Ambu Anne menegaskan bahwa pihaknya hanya memenuhi undangan yang diberikan oleh DPRD Purwakarta.

“Sekali lagi, saya hanya sebagai pihak yang diundang dalam paripurna. Karena diudang saya datang. Pada saat itu, karena tidak kuorum, ya paripurnanya dibatalkan,” tuturnya.

Seperti diketahui, sebelumnya Kejari Purwakarta juga telah mengundang belasan anggota DPRD Purwakarta, empat pimpinan DPRD dan Sekretaris Dewan untuk diklarifikasi berkaitan dengan laporan dan pengaduan (lapdu) dugaan gratifikasi kepada sejumlah anggota dewan dalam yang disebut melakukan boikot paripurna Raperda Pertanggungjawan Pelaksanaan APBD (PPA) TA 2021 pada pertengahan September 2022 lalu. (Gin)