Sebelumnya, lanjut Murod, pihaknya menerima pengaduan dari orang tua korban terkait adanya tindakan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
“Kemarin ada orang tua yang datang ke sini untuk memberikan laporan terkait kasus yang menimpa cucunya. Saat itu anggota kami langsung sigap dan menerima laporan dengan ditindaklanjuti pemeriksaan terhadap korban yang mana usianya masih 7 tahun. Dari hasil keterangan korban, pelaku masih bertetangga dengan korban,” terangnya.
Mengingat korban masih bocah berusia 7 tahun, kata Murod, kasus ini langsung dilimpahkan ke PPA Polres Ciamis untuk penanganan kasus lebih lanjut.
“Dari hasil pemeriksaan PPA Polres Ciamis langsung dikembangkan dan untuk pelaku sudah kita amankan dan dibawa ke Polres Ciamis,” tandasnya. (Red)