Anggap sebagai Fenomena Puncak Gunung Es, Polda Jabar Buru Sindikat Penimbun Solar Bersubsidi

Polda Jabar berhasil menangkap para pelaku penimbun solar bersubsidi. (foto: Humas Polda Jabar)

Setelah beroperasi empat bulan, polisi menduga para pelaku telah merugikan negara Rp 465 juta setelah 12 kali bertransaksi.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak Bumi dan Gas sebagaimana diubah UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp 60 miliar. (red)

Baca Juga:  Artis Gary Iskak Ditangkap Polisi Saat Konsumsi Sabu, Kini Masih Jalani Pemeriksaan