Setelah beroperasi empat bulan, polisi menduga para pelaku telah merugikan negara Rp 465 juta setelah 12 kali bertransaksi.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak Bumi dan Gas sebagaimana diubah UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp 60 miliar. (red)