JABARNEWS | PURWAKARTA – Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Purwakarta telah resmi memiliki sembilan anggota baru untuk periode 2025-2030 melalui pelantikan yang dilakukan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, di Gedung Sate, Kota Bandung, pada Jumat 17 Januari 2025, lalu.
Sembilan anggota BPSK Purwakarta yang terpilih merupakan hasil seleksi komprehensif yang melibatkan unsur akademisi dan praktisi, yang diselenggarakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan.
Komposisi anggota terdiri dari tiga perwakilan pemerintah, tiga perwakilan pengusaha, dan tiga perwakilan konsumen, yang diseleksi melalui tahapan administrasi, ujian tertulis, dan wawancara mendalam.
Pelantikan anggota BPSK ini merupakan amanah Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang bertugas menyelesaikan sengketa konsumen di luar pengadilan.
Kesembilan anggota BPSK Purwakarta yang dilantik adalah Wita Gusrianita, Kaliswara Nurdjaman, Dwi Kuntwi Wanujayani, Sigit Prasetyo, Rusli Saptonugroho, H. Dedi Sugiarto, Taufik, Drs. Nanang Nugraha, dan Sopian.
Setelah dilantik, para anggota mengadakan musyawarah untuk memilih Ketua BPSK Purwakarta periode 2025-2030. Hasilnya, Wita Gusrianita, perwakilan pemerintah, terpilih sebagai Ketua BPSK Kabupaten Purwakarta.