Aparat Gabungan Bongkar Panti Pijat Berkedok Toko Buku di Parung Bogor

Aparat gabungan menggerebek sebuah toko buku yang menjalankan praktik panti pijat refleksi ilegal. (Foto: bogordaily.net)

JABARNEWS | BOGOR – Sebuah toko buku di Jalan H. Mawi, Desa Waru, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor digerebek aparat gabungan, Kamis (31/3/2022). Toko buku tersebut diduga menjadi tempat pijat refleksi ilegal.

Kasi Trantib Kecamatan Parung Endang Darmawan mengatakan, penggerbekan itu bermula dari laporan masyarakat sekitar yang mencurigai adanya praktik pijat refleksi ilegal yang dijalankan oleh pemilik toko buku tersebut.

Baca Juga:  Waduh! Wasit Dikejar Pemain Sepakbola Warnai Pertandingan Piala Bupati Bogor

Bersama dengan aparat gabungan dari Koramil dan Polsek Parung, pihaknya mendatangi toko buku tersebut. Pihaknya mendapati adanya terdapat puluhan bilik dalam toko tersebut yang menjadi tempat praktek pijat refleksi ilegal.

Baca Juga:  Kwarcab Subang Serahkan Bantuan Gempa Bencana Palu Rp 113 Juta

“Kami langsung mendatangi tempat yang dari luar seperti toko buku seperti biasanya. Kami langsung menindak toko tersebut,” katanya, Kamis (31/3/2022).

Baca Juga:  Pura-pura Mau Usir Jin, Dukun Cabul di Bogor Ini Malah Setubuhi Korbannya

Ia menerangkan, pihaknya kemudian menindak toko buku tersebut dengan menghentikan kegiatan tersebut. Selain itu, ia meminta kepada pemilik untuk segera membongkar tempat pijat tersebut.