Apindo Beberkan Alasan 10 Pabrik Hengkang dari Kabupaten Bogor

Pabrik
Ilustrasi pabrik hengkang dari Kabupaten Bogor. (Foto: Radar Bogor).

Kenaikan UMK, lanjut dia, yang hampir mencapai 70 pesen sejak 2015 – 2016. Kondisi itu berdampak buruk pada semua perusahaan padat karya sampai sekarang ini.

UMK 2023 di Kabupaten Bogor sendiri mencapai Rp4,5 juta atau naik sebesar 7,18 persen dari tahun sebelumnya yang hanya Rp4,3 juta. Pihaknya menyebut, belum ada aturan yang melindungi para pengusaha untuk membuat mereka tetap bertahan.

Baca Juga:  Dari Cileungsi Dikirim ke Cikarang, Begini Modus Penyelundupan Solar di Bogor

“Belum ada aturan yang melindungi atau sebagai payung hukum pemerintah melindungi perusahaan padat karya, meski kami Apindo sudah pendekatan ke pemerintah daerah hingga pusat,” jelasnya.

Baca Juga:  Mengolah Daging yang Tepat, Ini Caranya!

Sementara Jawa Tengah, lanjut Alexander, menjadi pilihan untuk membuat pabrik baru. Besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 disana hanya sebesar Rp1,95 juta, sedangkan UMK tertinggi yakni di Kota Semarang sebesar Rp3,06 juta.

Baca Juga:  Ridwan Kamil Serahkan Bantuan untuk Pembangunan Sarana Prasarana Pendidikan di Bogor dan Depok

Meski demikian, tidak mudah bagi perusahaan untuk pindah termasuk ke Jateng. Selain rata-rata perusahaan muda, mereka juga perlu masuknya investasi untuk membuat pabrik baru.