Kata dia, dari pelaku, berhasil disita barang bukti berupa 1 lembar kwitansi pembelian emas, 1 jaket lengan panjang dan 1 unit motor Yamaha N-MAX warna hijau tanpa TNKB diduga digunakan pelaku untuk melakukan kejahatan.
“Atas perbuatannya, para pelaku dipersangkakan melanggar pasal 365 ayat (1) ke-2e sub pasal 363 ayat (1) ke-4e KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara selama 9 tahun,” bilangnya. (Mad)