Daerah

ASN di Sukabumi Dilarang WFA, Libur Lebaran Sesuai Jadwal Resmi

×

ASN di Sukabumi Dilarang WFA, Libur Lebaran Sesuai Jadwal Resmi

Sebarkan artikel ini
Kantor Pemkab Sukabumi.
Kantor Pemkab Sukabumi. (foto: istimewa)

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa ASN Pemkab Sukabumi akan menjalani libur Lebaran mulai 28 Maret hingga 7 April 2025.

Setelah periode tersebut, ASN diwajibkan kembali bekerja seperti biasa tanpa adanya kebijakan kerja dari lokasi lain.

Baca Juga:  Satu Orang Tewas Dalam Laka Lantas Mobil Rombongan Wisatawan di Sukabumi

“Libur akan dimulai dari 28 Maret hingga 7 April. Jadi tidak ada sistem kerja dari mana pun, semuanya sesuai jadwal yang telah ditetapkan,” tambahnya.

Baca Juga:  Takut Perut Kalian Buncit? Hindari Makanan Ini

Terkait aturan mudik bagi ASN, Ade menegaskan bahwa penggunaan kendaraan dinas untuk keperluan pribadi, termasuk perjalanan mudik, tidak diperbolehkan.

Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3