Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa ASN Pemkab Sukabumi akan menjalani libur Lebaran mulai 28 Maret hingga 7 April 2025.
Setelah periode tersebut, ASN diwajibkan kembali bekerja seperti biasa tanpa adanya kebijakan kerja dari lokasi lain.
“Libur akan dimulai dari 28 Maret hingga 7 April. Jadi tidak ada sistem kerja dari mana pun, semuanya sesuai jadwal yang telah ditetapkan,” tambahnya.
Terkait aturan mudik bagi ASN, Ade menegaskan bahwa penggunaan kendaraan dinas untuk keperluan pribadi, termasuk perjalanan mudik, tidak diperbolehkan.