Daerah

Serahkan LKPD 2024 Unaudited, Sekda Jabar: Tata Kelola Keuangan Harus Berdampak

×

Serahkan LKPD 2024 Unaudited, Sekda Jabar: Tata Kelola Keuangan Harus Berdampak

Sebarkan artikel ini
Sekda Jabar
Sekda Jabar Herman Suryatman menghadiri acara Penyerahan Laporan Keuangan Unaudited Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat di kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Jabar, Kota Bandung, Rabu (26/3/2025). (Foto: Biro Adpim Jabar).

JABARNEWS | BANDUNG – Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat (Pemdaprov Jabar) resmi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2024 unaudited kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jabar di Kota Bandung, Rabu (26/3/2025).

Baca Juga:  Baru 17 dari 2.131 SPPG Kantongi SLHS, Pemprov Jabar Ultimatum Hingga 30 Oktober 2025

Penyerahan tersebut dilakukan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar, Herman Suryatman, bersama perwakilan dari 27 kabupaten/kota di Jawa Barat.

Kegiatan ini merupakan bentuk kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang mewajibkan LKPD disampaikan kepada BPK paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Baca Juga:  Pemprov Jabar Usulkan Satu Nama Calon Plh Sekda Pengganti Setiawan, Siapa Sosok yang Dipilih?

Sekda Jabar Herman Suryatman menegaskan bahwa penyampaian LKPD bukan sekadar ritual tahunan, melainkan bagian dari komitmen mewujudkan tata kelola keuangan yang profesional dan akuntabel.

Baca Juga:  Pemprov Jabar Perpanjang Masa Penutupan Sementara Masjid Al Jabbar

“Kata kuncinya, apa pun instansinya, baik pemerintah daerah, BPK, maupun aparatur negara lainnya, intinya adalah kesejahteraan rakyat. Itu concern kita semua,” ujar Herman.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2