Daerah

ASN Pemkot Bandung Dilarang Gelar dan Ikut Bukber

×

ASN Pemkot Bandung Dilarang Gelar dan Ikut Bukber

Sebarkan artikel ini
Plt Wali Kota Bandung Yana Mulyana. (Humas Pemkot Bandung)
Plt Wali Kota Bandung Yana Mulyana. (Humas Pemkot Bandung)

“Kami juga menambah jam operasional untuk pasar modern, semisal supermarket, hypermarket, dan swalayan dari pukul 08.00 WIB sampao 21.00 WIB,” katanya.

Kemudian untuk tempat hiburan malam, pengelola diminta untuk tidak beroperasi selama Ramadan 2022. Bila nekad beroperasi, maka akan disegel.

Baca Juga:  Wujudkan Petani Milenial, Pelajar di Ujung Purwakarta Ini Diajak Bercocok Tanam

Pelarangan ini berlaku sejak H-1 Ramadana hingga H+4 Idulfitri. Pihaknya telah menginstruksikan kepada tim satgas Covid-19 untuk melakukan pengawasan terhadap tempat-tempat hiburan malam. Bila melanggar, akan ada tindak tegas dari aparat.

Baca Juga:  Bey Machmudin: Kamis-Jumat Hanya Kendaraan Listrik Boleh Masuk Gedung Sate

“Ya kalau ada yang melanggar aturan ini tentu (tempat hiburan) kami segel. Bagi tempat-tempat makan boleh buka hanya jangan terlalu mencolok. Kami juga tetap hargai mereka yang tak berpuasa (agama lain),” pungkasnya. (Red)

Baca Juga:  Erwan Setiawan Ajak GP Ansor Perangi LGBT dan Penyimpangan Moral
Pages ( 2 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan