Daerah

ASN Pemkot Bandung Dilarang Gelar dan Ikut Bukber

×

ASN Pemkot Bandung Dilarang Gelar dan Ikut Bukber

Sebarkan artikel ini
Plt Wali Kota Bandung Yana Mulyana. (Humas Pemkot Bandung)
Plt Wali Kota Bandung Yana Mulyana. (Humas Pemkot Bandung)

“Kami juga menambah jam operasional untuk pasar modern, semisal supermarket, hypermarket, dan swalayan dari pukul 08.00 WIB sampao 21.00 WIB,” katanya.

Kemudian untuk tempat hiburan malam, pengelola diminta untuk tidak beroperasi selama Ramadan 2022. Bila nekad beroperasi, maka akan disegel.

Baca Juga:  Ingin Lahirkan Atlet Berprestasi, Erwin Pertimbangkan Bangun Pusat Venue Bela Diri

Pelarangan ini berlaku sejak H-1 Ramadana hingga H+4 Idulfitri. Pihaknya telah menginstruksikan kepada tim satgas Covid-19 untuk melakukan pengawasan terhadap tempat-tempat hiburan malam. Bila melanggar, akan ada tindak tegas dari aparat.

Baca Juga:  Karawang Diyakini Makin Menarik bagi Investor di Tahun 2025 Berkat Proyek Strategis Nasional Ini

“Ya kalau ada yang melanggar aturan ini tentu (tempat hiburan) kami segel. Bagi tempat-tempat makan boleh buka hanya jangan terlalu mencolok. Kami juga tetap hargai mereka yang tak berpuasa (agama lain),” pungkasnya. (Red)

Baca Juga:  Bentuk Karakter Santri Purwakarta Lewat Olahraga dan Seni, Pemkab Gelar Pospeda dan Porsadin 2024
Pages ( 2 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan