Daerah

Awas, Jangan Macam-macam! Ini Ancaman dan Hukuman Bagi Pelaku Tindak Pidana Politik Uang

×

Awas, Jangan Macam-macam! Ini Ancaman dan Hukuman Bagi Pelaku Tindak Pidana Politik Uang

Sebarkan artikel ini
Pakar Hukum Pidana dari Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Gunung Djati Bandung Dede Kania seusai kegiatan Bawaslu Kota Bandung bertajuk Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif Kelurahan Cipamokolan, Kecamatan Rancasari, Kota Bandung Rabu (14/9/2022). (Foto: Rian/JabarNews).

JABARNEWS | BANDUNG – Tindak pidana yang hampir terjadi di setiap gelaran Pemilihan Umum (Pemilu) yakni politik uang memang sangat mengkhawatirkan. Bagaimana tidak, politik uang ibarat parasit yang menggerogoti demokrasi di negeri ini.

Menyoal hal tersebut, Pakar Hukum Pidana dari Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Gunung Djati Bandung Dede Kania membeberkan ancaman bagi pelaku yang terlibat tindak pidana politik uang.

Baca Juga:  Jadi Salah Satu yang Terbaik, Disdamkar Kota Bandung  Raih Penghargaan Pemprov Jabar

Sebelum itu, Dede mengatakan bahwa politik uang bisa berupa barang yang tidak termasuk ke dalam aturan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Baca Juga:  Pria Asal Medan Ditemukan Tewas di Sungai Delapan Ratus Deli Serdang

“Kalau kita lihat diaturan, politik uang bukan hanya uangnya, tapi juga bisa berupa barang, dan janji-janji juga,” kata Dede sesuai kegiatan Bawaslu Kota Bandung bertajuk Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif Kelurahan Cipamokolan, Kecamatan Rancasari, Kota Bandung Rabu (14/9/2022).

Baca Juga:  Kota Tebing Tinggi Sudah 5 Kali Dapat Penghargaan Opini WTP dari Menteri Keuangan

“Barang yang tidak termasuk ke dalam bahan kampanye, kalau dia sudah diatur dalam PKPU-nya bahwa itu termasuk kepada bahan kampanye, itu tidak termasuk ke dalam politik uang. Jika tidak diatur, apapun bentuknya dia termasuk ke dalam politik uang,” tambahnya.

Pages ( 1 of 3 ): 1 23

Tinggalkan Balasan