Awas, Jangan Macam-macam! Ini Ancaman dan Hukuman Bagi Pelaku Tindak Pidana Politik Uang

Pakar Hukum Pidana dari Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Gunung Djati Bandung Dede Kania seusai kegiatan Bawaslu Kota Bandung bertajuk Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif Kelurahan Cipamokolan, Kecamatan Rancasari, Kota Bandung Rabu (14/9/2022). (Foto: Rian/JabarNews).

JABARNEWS | BANDUNG – Tindak pidana yang hampir terjadi di setiap gelaran Pemilihan Umum (Pemilu) yakni politik uang memang sangat mengkhawatirkan. Bagaimana tidak, politik uang ibarat parasit yang menggerogoti demokrasi di negeri ini.

Menyoal hal tersebut, Pakar Hukum Pidana dari Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Gunung Djati Bandung Dede Kania membeberkan ancaman bagi pelaku yang terlibat tindak pidana politik uang.

Baca Juga:  Minimalisir Bencana, Polsek dan Koramil Tanam Ratusan Pohon

Sebelum itu, Dede mengatakan bahwa politik uang bisa berupa barang yang tidak termasuk ke dalam aturan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Baca Juga:  Ngeri, Kasus Perceraian di Kota Cimahi Capai Seribu Lebih selama Tahun 2021

“Kalau kita lihat diaturan, politik uang bukan hanya uangnya, tapi juga bisa berupa barang, dan janji-janji juga,” kata Dede sesuai kegiatan Bawaslu Kota Bandung bertajuk Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif Kelurahan Cipamokolan, Kecamatan Rancasari, Kota Bandung Rabu (14/9/2022).

Baca Juga:  Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kota Bandung 25 Mei 2022

“Barang yang tidak termasuk ke dalam bahan kampanye, kalau dia sudah diatur dalam PKPU-nya bahwa itu termasuk kepada bahan kampanye, itu tidak termasuk ke dalam politik uang. Jika tidak diatur, apapun bentuknya dia termasuk ke dalam politik uang,” tambahnya.