Lebih lanjut, Dede menjelaskan ancaman dan hukuman tindak pidana politik uang bagi para pelakunya yang sudah diatur dalam pasal 523 ayat 1, 2, dan 3 di Undang-Undang 7 tahun tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Menurut Dede, ada tiga jenis ancaman dan hukuman dalam tindak pidana politik uang. Pertama, untuk masa kampanye ancaman pidananya paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp24 juta.
Untuk masa tenang, sambung Dede, ancaman pidananya 4 tahun paling lama dan denda Rp48 juta paling banyak. Sedangkan yang ketiga masa pemilihan umum, ancaman pidana paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp36 juta.
Dede menyebutkan bahwa ancaman dan hukuman tersebut berlaku kepada setiap orang, bukan hanya yang memberikan termasuk yang menerima.
“Itu yang harus disampaikan kepada masyarakat sebenarnya. Jadi politik uang itu tidak hanya kepada yang memberikan.vUntuk Pemilihan Dewan, Kepala daerahnya, Tim suksesnya, tapi semua masyarakat yang ikut menerima calon pemilih,” jelasnya.