JABARNEWS | CIANJUR – Bupati Cianjur Herman Suherman mengancam akan mencabut izin operasional tempat hiburan di daerahnya jika nekat beroperasi selama bulan Ramadhan.
Herman menyebut, tempat hiburan malam dilarang beroperasi sesuai dengan keputusan bersama Forum Kordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Cianjur.
“Selama bulan puasa tempat hiburan malam dilarang untuk beroperasi, kalau ada yang membandel silahkan laporkan dan akan kita kenakan sanksi pencabutan izin,” kata Herman di Cianjur Jumat (1/4/2022).
Dia menyampaikan bahwa pihkanya juga sedah mengeluarkan surat edaran ke sejumlah tempat yang dilarang buka atau beroperasi selama bulan puasa. Termasuk, lanjut Herman, rumah makan hanya boleh melayani pembeli menjelang waktu berbuka.
Herman mengaku bahwa pihaknya telah menyiagakan tim gabungan terdiri dari dinas terkait dan Satpol PP Cianjur, untuk menggelar patroli ke tempat hiburan dan pusat keramaian di Cianjur.