Sebelum diamankan polisi, pelaku sempat dihakimi oleh warga yang geram atas perbuatannya. Aparat kemudian mengamankan pelaku untuk mencegah tindakan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya telah berlangsung berulang kali dalam kurun waktu sekitar satu tahun. Untuk melancarkan aksinya, pelaku diduga mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun.
Joko mengungkapkan, pelaku merupakan seorang duda yang bekerja sebagai juru parkir dan telah lama hidup sendiri setelah ditinggal istrinya meninggal dunia.
“Pelaku ini statusnya duda dan sudah lebih dari empat tahun ditinggal istrinya,” katanya.
Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Garut. Ia dijerat dengan Pasal 473 dan Pasal 418 KUHP tentang tindak pidana kekerasan seksual, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





