Pelimpahan ini membuktikan bahwa penyidik telah mengantongi bukti kuat terkait praktik korupsi di Kabupaten Bekasi yang melibatkan hubungan bapak dan anak tersebut.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan lintas jabatan dari level kepala desa hingga bupati.
“Pelimpahan berkas perkara penyidikan ke penuntutan ini untuk dua orang tersangka yaitu Sdr. ADK Bupati Kabupaten Bekasi, dan Sdr. HMK selaku Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan sekaligus ayah dari Bupati,” sambungnya.
Saat ini, tim jaksa penuntut umum memiliki waktu 14 hari kerja untuk merampungkan berkas dakwaan.
Menurut Budi, surat dakwaan tersebut akan merinci peran Ade dan ayahnya dalam skandal suap ijon proyek Bekasi sebelum akhirnya diserahkan ke pengadilan.





