Daerah

Babak Baru Korupsi Bekasi, Jaksa Siapkan Dakwaan untuk Ade Kuswara Kunang

×

Babak Baru Korupsi Bekasi, Jaksa Siapkan Dakwaan untuk Ade Kuswara Kunang

Sebarkan artikel ini
Ade Kuswara Kunang tersangka kasus korupsi suap ijon proyek Bekasi.
Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang (tengah), beserta HM Kunang (kanan) dan Sarjan (kiri) menggunakan rompi orange saat konferensi pers di Gedung KPK (Foto: Istimewa).

Pelimpahan ini membuktikan bahwa penyidik telah mengantongi bukti kuat terkait praktik korupsi di Kabupaten Bekasi yang melibatkan hubungan bapak dan anak tersebut.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan lintas jabatan dari level kepala desa hingga bupati.

Baca Juga:  PT TRPN Bayar Denda Rp2 Miliar, Kasus Pagar Laut di Bekasi Tuntas

“Pelimpahan berkas perkara penyidikan ke penuntutan ini untuk dua orang tersangka yaitu Sdr. ADK Bupati Kabupaten Bekasi, dan Sdr. HMK selaku Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan sekaligus ayah dari Bupati,” sambungnya.

Baca Juga:  BPBD Jabar Nyatakan Status Tiga Daerah Ini Siaga Darurat Kekeringan

Saat ini, tim jaksa penuntut umum memiliki waktu 14 hari kerja untuk merampungkan berkas dakwaan.

Menurut Budi, surat dakwaan tersebut akan merinci peran Ade dan ayahnya dalam skandal suap ijon proyek Bekasi sebelum akhirnya diserahkan ke pengadilan.

Baca Juga:  Mulai 2026, Bantuan Bedah Rumah di Bekasi Naik Jadi Rp40 Juta per Unit
Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3