Bacok dan Setrum Seorang Pemuda, Tiga Anggota Geng Motor Diringkus Polres Karawang

Ilustrasi, penangkapan. (istimewa)

Atas perbuatannya ketiga pelaku dijerat pasal 365 KUHP dan atau 368 KUHP tentang pencurian dan kekerasan. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara. (Red)

Baca Juga:  Rudy Gunawan Bakal Beri Hadiah Nakes di Kabupaten Garut dengan Totalnya Rp300 Juta, Tapi...