Daerah

Bakar Sampah Sembarangan Bisa Kena Denda Rp10 Juta

×

Bakar Sampah Sembarangan Bisa Kena Denda Rp10 Juta

Sebarkan artikel ini
Bima Arya
Wamendagri Bima Arya Sugiarto. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS │ BOGOR – Wali Kota Bogor, Bima Arya berencana mengaktifkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum (Tibum) terkait pengelolaan sampah di wilayahnya.

Keputusan tersebut diambil karena pembakaran sampah telah menjadi salah satu faktor utama yang memengaruhi penurunan kualitas udara di Kota Bogor, mengakibatkan polusi udara yang serius.

Baca Juga:  Babak Baru Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Tiga Tersangka Melawan Polda Jabar

“Angka polusi udara memang hari ini naik dalam golongan merah. Setelah kami lakukan kajian singkat ini disebabkan hujan yang tidak turun, angin dari arah wilayah Barat,” jelas Bima Arya.

Baca Juga:  Gak Cuma Adem, Kebun Raya Bogor Raih Penghargaan Wisata Terbaik ASEAN

Sebagai respons terhadap situasi tersebut, Bima Arya menyatakan komitmennya untuk turun langsung ke lapangan bersama dengan berbagai dinas terkait untuk mengawasi dan mencegah pelanggaran, terutama terkait dengan pembakaran sampah dan emisi yang berlebihan.

Baca Juga:  Jelang Pilkada Serentak, Pj Bupati Bogor Perbolehkan ASN Jadi Tim Sukses

Selain itu, Pemkot Bogor juga berencana untuk mengaktifkan Perda Tibum yang mengatur pengelolaan sampah dengan sanksi yang termasuk denda sebesar Rp10 juta bagi pelanggaran pembakaran sampah sembarangan.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2