Daerah

Bandar Narkoba Deli Serdang Ditangkap, 27 Kg Sabu Disita

×

Bandar Narkoba Deli Serdang Ditangkap, 27 Kg Sabu Disita

Sebarkan artikel ini
pengedar narkoba
Ilustrasi narkoba. (Foto: Jawa Pos).

JABARNEWS | MEDAN – Seorang bandar narkoba berinisial FRLG (35) warga Desa Ujung Serdang, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang ditangkap Tim Subdit III Direktorat (Dit) Narkoba Polda Sumatera Utara.

“Tersangak ditangkap di Jalan Flamboyan Raya, Kelurahan Tanjungsari, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan,” kata Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Hadi Wahyudi, Jumat (1/2/2024).

Baca Juga:  Ini Sosok Polisi di Serdang Bedagai yang Gagalkan Peredaran 28 Kg Sabu

Dijelaskannya, penangkapan berawal informasi masyarakat terkait adanya bandar narkoba akan melakukan transaksi di kawasan Jalan Flamboyan. Personel langsung meluncur ke TKP untuk melakukan penyelidikan.

Baca Juga:  Status Lahan dan Lingkungan Sosial Jadi Kendala Program Rutilahu di Jawa Barat

“Begitu tersangka melintas naik motor, personel langsung menghentikan dan melakukan penggeledahan, polisi akhirnya menemukan 1 Kg sabu disembunyikan tersangka,” terangnya.

Kata dia, lalu personel melakukan pengembangan ke rumah tersangka di Tanjung Morawa, Deli Serdang. Polisi kembali menemukan 27 bungkus diduga sabu dan 14.431 pil ekstasi yang disimpan dalam ransel dalam kamar.

Baca Juga:  Soal ASN Tipu PKL di Kawasan Puncak Bogor, Suryanto Putra Tegaskan Hal Ini
Pages ( 1 of 2 ): 1 2