Banyak Baliho Parpol Langgar Aturan, Ketua DPRD Bogor; Harus Ditertibkan

Ketua DPRD KabupatenBogor, Rudy Susmanto
Ketua DPRD KabupatenBogor, Rudy Susmanto. (foto: istimewa)

JABARNEWS │ BOGOR – Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk segera menertibkan alat peraga partai politik (parpo) yang keberadaannya mengganggu tata kota dan ketertiban umum.

Rudy menekankan pentingnya agar Satpol PP tidak ragu-ragu untuk menertibkan alat peraga dari partai mana pun, termasuk yang dipasang oleh sukarelawan.

Baca Juga:  58 Desa di 17 Kecamatan di Wilayah Bogor Alami Krisis Air Bersih, Ini yang Dilakukan BPBD

“Kami sudah menyampaikan kepada Satpol PP agar beberapa baliho-baliho, termasuk baliho saya jika ada yang dipasang oleh para sukarelawan, harus ditertibkan,” kata Rudy.

Baca Juga:  Lima Daerah dengan Tingkat Pengangguran Tertinggi di Jawa Barat

Menurut Rudy, penertiban ini tidak berlaku bagi alat peraga partai yang memang sudah terpasang sesuai dengan lokasi yang telah diizinkan dan tidak mengganggu masyarakat sekitarnya.

Baca Juga:  Tercanggih! Gedung Baru Satlantas Polres Bogor Senilai Rp14 Miliar

“Selama pemasangan alat peraga tersebut memengaruhi kepentingan umum, maka silakan ditertibkan. Peraturan untuk memasang baliho telah menentukan titik-titik tertentu yang diperbolehkan. Apabila tidak sesuai atau ada baliho yang tidak mematuhi aturan, maka harus segera ditertibkan,” jelasnya.