Barang Impor Ilegal Senilai Rp9,3 Miliar Dimusnahkan Kemendag

Mendag
Mendag Zulkifli Hasan saat pemusnahan barang impor ilegal di pergudangan kawasan Citeureup, Bogor, Kamis (28/3/2024). (Foto: Detik.com).

JABARNEWS | BOGOR – Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN), Kementerian Perdagangan (Kemendag) melakukan pemusnahan barang impor yang tidak sesuai aturan atau ilegal.

Baca Juga:  Wacana Penghapusan IMB dan AMDAL, Begini Tanggapan DLH Cianjur

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan bahwa barang impor ilegal yang dimusnahkan senilai Rp9,3 miliar.

Dia menyebut, barang-barang sitaan ini merupakan hasil pengawasan post-border oleh Balai Pengawasan Tertib Niaga Bekasi periode Januari-Februari 2024, yang tidak memenuhi standar dan aturan pemerintah.

Baca Juga:  Tebing di Cibogo Lembang Rawan Longsor, Tim SAR Minta Masyarakat Manjauh

“Total Rp9,3 miliar,” kata Mendag di pergudangan kawasan Citeureup, Bogor, Kamis (28/3/2024).

Dia menjelaskan, pemusnahan tersebut bertujuan untuk melindungi konsumen dari produk-produk yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).

Baca Juga:  Iwan Setiawan Sebut Jalan Rusak di Parungpanjang Bogor Bukan Wewenang Pemkab, Terus Siapa?