“Personil melihat tersangka di sekitar Jalan Singa langsung melakukan penggeledahan dan menemukan 1 paket narkoba disimpan di motor tersangka,” terang Charles.
Kata dia, polisi masih melakukan pengembangan atas pengakuan tersangka terkait kepemilikan narkoba didapatnya dari seorang di Asahan. Tersangka dan barang bukti sudah diamankan ke Polres Asahan untuk diproses secara hukum.
“Terhadap pelaku dipersangkakan pasal 114 (1) Sub 112 (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan penjara diatas 5 tahun,” bilangnya. (Mad)