Bawa Sabu Setengah Kilo, 2 Warga Serdang Bedagai Ditangkap

Pengedar narkoba asal Serdang Bedagai ditangkap.(Foto: istimewa)

Kata dia, atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar pasal 114 Ayat 2 Subs Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Baca Juga:  PPDB 2022, Politisi PKB Ini Kirim Surat ‘Titip Siswa’ ke Disdik Jabar, Begini Pengakuannya

“Ancaman hukuman mati, pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara,” bilangnya.(mad).