
“Bawaslu tidak bisa bekerja sendiri dan harus menggandeng stakeholder termasuk media dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat secara luas,” tambahnya.
Zarwan menjelaskan, peran Bawaslu dalam Pilkada 2024 adalah menerima dan menindaklanjuti laporan dari masyarakat dan media mulai dari pelanggaran kode etik, administrasi dan pidana.
“Bawaslu tidak akan pernah menolak laporan yang disampaikan ke Bawaslu. Bawaslu mempunyai tugas cegah dan awasi, supaya pelanggaran itu tidak terjadi,” jelasnya.
Media, lanjut Zarwan, harus memberitaka secara berimbang dan tidak memihak kepada salah satu pihak.
Tak hanya itu, dia berharap informasi yang disampaikan kepada masyarakat adalah berita yang edukatif dan bisa menyejukkan kondusifitas di lingkungan masyarakat.