Bawaslu Karawang Temukan Dugaan Pelanggaran Politik Uang Hingga Netralitas ASN

JABARNEWS | KARAWANG – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menemukan dugaan pelanggaran Pilkada berupa politik uang dan netralitas pegawai negeri sipil pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Karawang.

Hal tersebut dibenarkan Koordinator Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Karawang Roni Rubiat Machri, dugaan pelangggaran yang terjadi di Pilkada Karawang tepatnya di Kecamatan Tegalwaru.

“Kami menemukan adanya dugaan pelanggaran politik uang di Kecamatan Tegalwaru,” kata Roni Rubiat Machri, dilansir Jabarnews dari laman Antara, Jumat (11/12/2020)

Baca Juga:  Berkah Ramadhan, Pengrajin Kolang-kaling di Purwakarta Kebanjiran Orderan

Selain itu pihaknya juga tengah menelusuri laporan masyarakat terkait video politik uang dari salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati yang diberikan kepada pemilih.

“Kami harus telusuri terlebih dahulu laporan beredarnya video itu, untuk menentukan syarat formil dan materilnya, terpenuhi atau tidak untuk ditindaklanjuti,” kata dia.

Baca Juga:  Potret Jalan Rusak di Cianjur: Warga Tandu Orang Sakit, Berakhir Tragis

Untuk dugaan pelanggaran politik uang di Kecamatan Tegalwaru sudah diinvestigasi. Hasilnya tidak dapat ditindaklanjuti ke tahap penyidikan. Alasannya, tidak didapatkan bukti fisik uang atau amplop yang berisi uang saat dilakukan klarifikasi.

Selain itu pihaknya juga menemukan adanya dugaan pelanggaran netralitas pegawai negeri sipil saat Pilkada Karawang.

“Jadi sekarang ini kami sedang menelusuri informasi PNS yang tidak netral dalam Pilkada,” kata dia.

Baca Juga:  Perbandingan Kasus HIV di Jawa Barat Dari Tahun 2021 sampai 2022

Koordinator Pengawasan Bawaslu Karawang, Suryana Hadiwijaya menyampaikan saat pemungutan suara, Rabu (9/12/2020), pihaknya menemukan dugaan pelanggaran protokol kesehatan.

“Ada ratusan petugas TPS yang tidak di rapid tes sebelum melaksanakan tugasnya,” kata dia.

Menurut dia, semua dugaan pelanggaran itu pasti akan diproses. Namun, masuk tidaknya pelanggaran itu harus sesuai aturan dan memenuhi syarat materil maupun formilnya.

Editor: Solahudin, Sumber: Antara