JABARNEWS | PURWAKARTA – KPU harus segera tuntaskan pencermatan data ganda pada Daftar Pemilih Tetap Hasil Pencermatan (DPTHP) yang akan berakhir awal November 2018. Hal tersebut diingatkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purwakarta.
“Harus segera dituntaskan,” kata Koordiv Pengawasan Bawaslu Purwakarta, Oyang Este Binos, Jumat (12/10/2018).
Menurutnya, ada sekitar 5.000 data pemilih berpotensi ganda yang harus dicermati KPU. Data tersebut berasal dari rekomendasi Bawaslu Kabupaten Purwakarta serta turunan dari KPU-RI. Di dalamnya memuat data kegandaan antardesa, kecamatan, kabupaten hingga provinsi dengan berbagai kategorinya.
“Kalau yang kita rekomendasi hanya data potensi ganda antardesa dan kecamatan,” ujar Binos.
Selain pencermatan terhadap data ganda, data lain yang perlu dicermati yakni masih adanya potensi data pemilih MS (Memenuhi Sayarat) dan TMS (Tidak Memenuhi Syarat). Misal pensiunan atau pemilih pemula belum masuk data pemilih atau sebaliknya orang meninggal masih ada namanya masih tercatat sebagai pemilih.
“Ini yang harus dibersihkan,” tandasnya.
Diketahui, pasca penetapan DPT Purwakarta Agustus 2018 didapati potensi kegandaan sebanyak 1.036 pemilih dari total DPT 666.972 pemilih. Hasilnya 496 pemilih dicoret karena terbukti ganda, sisanya dilakukan perbaikan elemen data. DPT berkurang menjadi 666.476 pemilih.
Bawaslu kemudian melakukan pencermatan lagi terhadap softfile DPT yang diperoleh. Hasilnya ditemukan lagi potensi kegandaan sebanyak 1.364 pemilih. Dalam waktu bersamaan, KPU RI juga menurunkan data kegandaan antarkabupaten dan provinsi yang kalau dijumlah totalnya mencapai sekitar 5 ribuan pemilih.
Atas hal ini, keluar perintah KPU RI untuk dilakukan pencermatan bersama melalui Gerakan Melindungi Hak Pilih (GMHP) tanggal 1-28 Oktober 2018. (Gin)
Jabarnews | Berita Jawa Barat