Bawaslu Purwakarta: Penggunaan Ijazah Palsu Oleh Bacaleg Harus Diwaspadai

Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Purwakarta, Oyang Este Binos. (Foto: Dok Pribadi).

Walapun Bawaslu, kata Binos, belum mendapat aduan kaitan penggunaan ijazah palsu oleh bacaleg, langkah awas tersebut dilakukan semata sebagai upaya pencegahan.

“Jangan sampai bacaleg bermasalah secara administratif, lolos ke dalam Daftar Calon Sementara (DCS) apalagi Daftar Calon Tetap (DCT),” sebutnya.

Baca Juga:  Anggota DPR RI Minta Aparat Usut Ambruknya Sekolah Di Kab. Bekasi

Menurut Binos, verifikasi administrasi merupakan sub tahapan cukup krusial di pencalonan. Karenanya perlu mendapat perhatian lebih.

“Sanksi bagi pelaku pemalsu dokumen pencalonan pun cukup berat yakni 6 tahun kurungan dan denda Rp 72 juta. Hal ini tegas tercantum dalam pasal 520 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu,” Jelas Binos.(Gin)

Baca Juga:  KPU Purwakarta Umumkan Hasil Audit Dana Kampanye Parpol Peserta Pemilu 2024, Berikut Datanya