Bawaslu Purwakarta: Penggunaan Ijazah Palsu Oleh Bacaleg Harus Diwaspadai

Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Purwakarta, Oyang Este Binos. (Foto: Dok Pribadi).

JABARNEWS | PURWAKARTA – Kemungkinan adanya ijazah palsu yang digunakan bakal calon legislatif yang mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menjadi peserta pemilu 2024 mulai di waspadai Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Purwakarta, Jawa Barat.

Baca Juga:  Punya Nilai Ekonomi Tinggi, Demokrat Jabar Ingin Sampah Kelola dengan Baik

Hal tersebut diungkapkan Komisioner Bawaslu Purwakarta, Oyang Este Binos.

“Segala kemungkinan harus diwaspadai. KPU harus jeli saat melakukan verifikasi administrasi para bacaleg,” Ungkap pria yang akrab disapa Binos itu, Pada Jumat, 19 Mei 2023.

Baca Juga:  Satpol PP Tidak Perlu Lagi, Lakukan Tindak Refresif! 

Ia mengungkapkan, masa verifikasi yang cukup panjang yakni 15 Mei 2023 hingga 23 Juni 2023, membuat KPU leluasa memeriksa kelengkapan dan keabsahan seluruh dokumen bacaleg.

“Meski demikian beberapa hal dianggap perlu mendapat verifikasi mendalam. Ya itu, diantaranya ijazah. Elemen ini dianggap masih rentan dipalsukan. Tentu, dokumen lain pun tetap harus diverifikasi. Bahkan jika meragukan, KPU berwenang untuk mengkonfirmasi langsung kepada pihak terkait,” jelas Binos.

Baca Juga:  KPU Purwakarta Lantik PAW PPK dan PPS, Ini Daftarnya