JABARNEWS | SUKABUMI – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Sukabumi resmi menerbitkan surat edaran mengenai besaran dan waktu penerimaan zakat fitrah untuk Ramadan 1446 Hijriah.
Langkah Baznas Kota Sukabumi ini bertujuan memberikan panduan kepada masyarakat terkait kewajiban zakat fitrah tahun ini.
“Surat edaran ini dibuat agar warga memiliki kejelasan mengenai besaran zakat fitrah yang harus dibayarkan selama Ramadan,” ujar Ketua Baznas Kota Sukabumi, Miftah Amir.
Dalam surat edaran Baznas Kota Sukabumi tersebut, dijelaskan bahwa zakat fitrah dapat dibayarkan dalam bentuk beras seberat 2,5 kilogram atau setara dengan 3,5 liter per orang.