Daerah

Baznas Kota Sukabumi Terbitkan Surat Edaran Zakat Fitrah, Segini Besarannya

×

Baznas Kota Sukabumi Terbitkan Surat Edaran Zakat Fitrah, Segini Besarannya

Sebarkan artikel ini
Zakat fitrah
Ilustrasi pembayaran zakat fitrah. (Foto: net)

JABARNEWS | SUKABUMI – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Sukabumi resmi menerbitkan surat edaran mengenai besaran dan waktu penerimaan zakat fitrah untuk Ramadan 1446 Hijriah.

Baca Juga:  Kuasa Hukum Tersangka Kasus Subang Anggap Polda Jabar Tak Miliki Cukup Bukti

Langkah Baznas Kota Sukabumi ini bertujuan memberikan panduan kepada masyarakat terkait kewajiban zakat fitrah tahun ini.

“Surat edaran ini dibuat agar warga memiliki kejelasan mengenai besaran zakat fitrah yang harus dibayarkan selama Ramadan,” ujar Ketua Baznas Kota Sukabumi, Miftah Amir.

Baca Juga:  Hindari Cara Memasak Seperti Ini Agar Tidak Terjadi Keracunan Masakan

Dalam surat edaran Baznas Kota Sukabumi tersebut, dijelaskan bahwa zakat fitrah dapat dibayarkan dalam bentuk beras seberat 2,5 kilogram atau setara dengan 3,5 liter per orang.

Baca Juga:  Hujan Deras Akibatkan Longsor di Sejumlah Titik di Cibadak Sukabumi
Pages ( 1 of 3 ): 1 23