Soal Penyelenggara Pemilu Amoral Dan Double Job, Ini Suara KIPP Majalengka

 

JABARNEWS | MAJALENGKA – Masyarakat maupun pemantau lain di luar Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD), diharapkan aktif memberikan masukan. Itu demi menghindari adanya penyelenggara Pemilu yang amoral‎ dan double job.

“Itu akan berimbas pada kinerja penyelenggara itu sendiri. Selain itu, pihak penyelenggara juga harus open rekrutmen, supaya masyarakat umum benar-benar mengetahui informasi tersebut,” kata Ketua Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kabupaten Majalengka, Hamzah Badrutamam, Sabtu (10/11/2018).

Selanjutnya dia mengatakan, penyelenggara di tingkat Kecamatan seperti PPK, jangan sampai membiarkan ada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang secara kinerja telah melakukan kinerja amoral.

Baca Juga:  Minyak Goreng Murah Rp14 Ribu di Kota Bandung Kini Hilang dari Pasaran

“Sebagai contoh kasus, PPK di wilayah Majalengka bagian selatan ada yang sudah mendapat peringatan keras oleh Bawaslu, karena secara kinerja pernah melakukan amoral,” ungkapnya.

Disebutkannya, ‎contoh lain terkait banyaknya kelalaian saat rekapitulasi di Kabupaten pada saat Pilkada dan soal double job.

“Jika dibiarkan ini akan berbahaya. Tugas panitia seleksi selain soal kapasitas pengetahuan kepemiluan, juga soal integritas emosional dan etik,” katanya.

Hamzah menjelaskan, jika melihat dari hasil putusan MK, hal ini tentu bagus jika open rekrutment dilakukan, selain memberikan kesempatan kepada masyarakat luas untuk belajar dunia kepemiluan, juga secara tidak langsung menjadi alat sosialisasi Pemilu 2019.

Baca Juga:  Polisi Tangkap Pengedar dan Pemasok Sabu untuk Anak Pejabat di Cianjur

“Masyarakat atau pemantau di Majalengka cukup banyak, yakni ada JPPR, KIPP, HMI, PMII. Dalam hal ini memberikan masukan terkait standarisasi penilaian terhadap panitia terkait calon-calon anggota penyelenggara pemilu. Dan ini dalam bentuk masukan, bukan intervensi,” ujarnya.

Sementara itu, salah seorang komisioner KPUD Majalengka, Diding Bajuri, mengatakan, ‎Surat Edaran KPU RI No. 1373/PP.05-SD/01/KPU/XI/2018 tentang proses penambahan jumlah anggota PPK pada Pemilu Tahun 2019 Pasca-Putusan MK Nomor 31/PUU.XVI/2018, jadi acuan dalam penambahan anggota PPK.

Dalam Surat edaran itu disebutkan, untuk melakukan rekruitmen penambahan Anggota PPK dengan cara mengevaluasi 2 orang yang terevaluasi dari Anggota PPK Pilkada ditambah nomor urut 6-10 calon anggota (PAW).

Baca Juga:  Jembatan di Karawangpawitan Amblas, Dinas PUPR Karawang pihak Kontraktor

“Dengan demikian (penambahan Anggota PPK) tidak dilakukan dengan cara open recruitmen.” ungkapnya.

Diding menambahkan, ‎apabila ada kekurangan personel calon anggota, KPU berkoordinasi dengan lembaga perguruan tinggi atau dengan lembaga profesi. Selain itu, pihaknya telah melakukan rapat pada tanggal 9 Nopember di KPU Majalengka, dengan melakukan rapat koordinasi dengan PPK, DISDIK, KEMENAG, PGRI DAN PGMI.

“Terkait persiapan kegiatan dimaksud, tahapan rekruitmen akan mulai dilakukan tanggal 10-20 Nopember 2018,” imbuhnya. (Rik)

Jabarnews | Berita Jawa Barat