Begini Cerita Guru Ngaji Cabuli Santrinya di Kabupaten Bandung, Ada Tiga Modus

Ilustrasi guru ngaji cabuli santrinya. (Foto: TribunNews).

Dengan ancaman hukuman dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun. (Red)

Baca Juga:  Uu Ruzhanul Ulum Sebut Ramadhan Momentum Bagi Masyarakat Tingkatkan Kepedulian Terhadap Sesama