Belum Ada Pelanggaran Netralitas ASN di Kota Bandung, Ini Syarat Kampanye di Fasilitas Pemerintahan

Koordiv Pencegahan, Parmas dan Humad Bawaslu Kota Bandung Bayu Mochamad saat kegiatan Rapat Koordinasi Persiapan Pengawasan Kampanye Bersama Stakeholder di Hotel Prime Park, Kota Bandung pada Rabu (13/12/2023). (Foto: Rian/JabarNews).

Bayu menjelaskan, dalam putusan MK itu memperbolehkan adanya kampanye di fasilitas, gedung, dan lingkungan pemerintahan.

“Nah ini ajang untuk sosialisasi aturan tersebut agar nantinya para ASN atau stakeholder itu tidak salah dalam memutuskan kebijkan ketika para peserta Pemilu akan menggunakan fasilitas dan gedung pemerintahan,” jelasnya.

Baca Juga:  Geruduk DPRD Purwakarta, Mahasiswa Minta Dewan Audit LKPJ Bupati

Lebih lanjut, Bayu menerangkan bahwa jika ingin melakukan kampanye di fasilitas pemrintahan ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Pertama, harus ada izin dari pihak pengelola atau pejabat terkait.

Baca Juga:  Hati-hati! Jalan Nasional di Waluran Sukabumi Ambles dan Retak

Kedua, sambung Bayu, jika diperbolehkan untuk giat kampanye di fasilitas pemerintahan, hanya metode tatap muka dan terbatas. Ketiga, tidak boleh menggunakan atribut dan juga menyebarkan bahan kampanye.

Baca Juga:  Rukyatul Hilal 1 Syawal 1445 H di Albiruni Unisba Belum Terlihat, Penetapan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat

Kelima, Bayu menegaskan bahwa di lingkungan dan wilayah pemerintah tidak boleh terpasang Alat Praga Kampanye (APK) sekalipun ada kegiatan.