Benarkah Hewan Kurban yang Terpapar PMK Gejala Berat Tidak Sah? Ini Penjelasan MUI

Ilustrasi Pencegahan Penyakit PMK. (Fotot: Dok Kementan)

Namun, lanjut Encep untuk hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat dan sembuh dari PMK dalam rentang waktu yang dibolehkan kurban (tanggal 10 sampai dengan 13 Dzulhijjah), hewan ternak tersebut sah dijadikan hewan kurban.

Baca Juga:  Pimpinan Aliran Bab Kesucian; MUI Harusnya Membimbing, Bukan Menyalahkan

Selanjutnya, kata Encep, hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat dan sembuh dari PMK setelah lewat rentang waktu yang dibolehkan berkurban (tanggal 10 sampai dengan 13 Dzulhijjah), sembelihan hewan tersebut dianggap sedekah, bukan hewan kurban.

Baca Juga:  Pembangunan Tahap Pertama TPA Cipayung di Depok Dianggarkan Rp70 Miliar

“Untuk pelobangan pada telinga hewan dengan ear tag atau pemberian cap pada tubuhnya sebagai tanda hewan sudah divaksin atau sebagai identitasnya, tidak menghalangi keabsahan hewan kurban,” tandasnya. (Red)

Baca Juga:  Didatangi Habib, Wagub Uu Bahas Rencana Pembangunan 1.000 Masjid di Jabar