Daerah

Beraksi di Tempat Wisata, Seorang Pria Diamankan Polisi Purwakarta

×

Beraksi di Tempat Wisata, Seorang Pria Diamankan Polisi Purwakarta

Sebarkan artikel ini
Polisi menangkap penjahat. (Foto: Ilustrasi)
Polisi menangkap penjahat. (Foto: Ilustrasi)

“Kami masih lakukan pengejaran terhadap tersangka lain yang berperan sebagai penadah. Akibat perbuatannya, AP terancam penjara lima tahun sesuai sangkaan pidana Pasal 362 KUHP tentang Pencurian,” tutur Kompol H Budi Harto. (Gin)

Baca Juga:  Waduh! Kasus Covid-19 di Kabupaten Garut Bertambah Jadi Tujuh Orang
Pages ( 3 of 3 ): 12 3

Tinggalkan Balasan