Beraksi di Tempat Wisata, Seorang Pria Diamankan Polisi Purwakarta

Polisi menangkap penjahat. (Foto: Ilustrasi)

“Kami masih lakukan pengejaran terhadap tersangka lain yang berperan sebagai penadah. Akibat perbuatannya, AP terancam penjara lima tahun sesuai sangkaan pidana Pasal 362 KUHP tentang Pencurian,” tutur Kompol H Budi Harto. (Gin)

Baca Juga:  Mantan Istri Nikah Lagi, Dedi Mulyadi Malah Singgung Masa Lalu