Berikut Persyaratan BBNKB Bisa Gratis

Bapenda Jawa Barat kembali menggulirkan program pemutihan pajak kendaraan.
Bapenda Jawa Barat kembali menggulirkan program pemutihan pajak kendaraan. (foto: ilustrasi)

JABARNEWS | CIANJUR – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat (Jabar) meluncurkan program pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-II (BBNKB II).

Kepala Bapenda Provinsi Jabar melalui Kepala Pusat Pengelolaan Pendapan Daerah Wilayah (P3DW) Kabupaten Cianjur, Nenden Heniwati mengatakan, untuk pemesanan periode 1 November hingga 23 Desember 2022.

“Ini merupakan program dari Bapenda Provinsi Jabar,” katanya, kepada awak media, kantor Samsat Cianjur, Jalan Raya Bandung, Kecamatan Karangtengah, Rabu (2/11/2022).

Sementara, untuk persyaratan diantaranya STNK asli, E-KTP asli pemilik baru, SKKP/SKPD terakhir, BPKB asli, bukti pengalihan kepemilikan, kendaraan dihadirkan di Samsat sesuai domisili, bukti hasil cek fisik dan semua berkas difotocopy.

Nenden menjelaskan, wajib pajak melakukan pembayaran PKB, BBNKB (nol persen) dan SWKDLLJ serta PNBP STNK di loket pembayaran. Kemudian, menerima SKPD/SKKP yang dilegalisir dan STNK. Dan, terakhir menyerahkan foto copy STNK/resi ke workshop TNKB untuk menerima TNKB baru.