Daerah

Berikut Syarat dan Lokasi SIM Keliling Subang Kamis 30 Maret 2023

×

Berikut Syarat dan Lokasi SIM Keliling Subang Kamis 30 Maret 2023

Sebarkan artikel ini
SIM C
Polri membagi SIM C menjadi 3 golongan. (foto: istimewa)

JABARNEWS | SUBANG – Bagi warga Kabupaten Subang yang ingin melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Subang membuka layanan SIM Keliling.

Layanan SIM Keliling Polres Subang pada Kamis, 30 Maret 2023 ada di satu tempat yakni depan Fly Over Pamanukan.

Baca Juga:  Anne Ratna Mustika Dilantik Jadi Anggota DPRD Jabar, Langsung Mengundurkan Diri!

Adapun untuk waktu layanan SIM Keliling dimulai pukul 09.00 sampai selesai. Layanan SIM Keliling ini hanya untuk permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.

Baca Juga:  Lokasi dan Syarat SIM Keliling Karawang Jumat 23 Juni 2023

Kemudian apabila masa berlaku SIM habis, warga tetap harus membuatnya di Kantor Polres Subang.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Baca Juga:  2.079 Karyawan di Garut Di-PHK, Kemenkumham Dorong Penyerapan Tenaga Kerja di Industri Lain
Pages ( 1 of 2 ): 1 2