Sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy Resmi ditahan di Polres Jombang, Dijerat Dengan Pasal Ini

JABARNEWS | JOMBANG – Sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy resmi ditahan di Polres Jombang setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan tunggal yang mengakibatkan korban jiwa.

“Joddy dijerat dengan Pasal 310 Ayat 4 dan atau Pasal 311 Ayat 5 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ),” ujar Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Gatot Repli Handoko, dilansir dari Suara.com, Kamis 11 September 2021.

Adapun Pasal 310 Ayat 4 berbunyi; Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada Ayat 3 yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta.

Baca Juga:  Ternyata Dengan Cara Ini Dinkes Tekan Angka Malnutrisi di Cirebon

Baca Juga: Tanaman Aglonema Merah yang Populer, Ini Jenisnya

Baca Juga: Nah Loh! MUI Haramkan Penggunaan Kripto Sebagai Mata Uang

Sedangkan Pasal 311 ayat 5 berbunyi; Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak Rp24 juta.

Baca Juga: Musim Hujan: Secangkir Teh Bisa Jadi Solusi Bagi Kesehatan, Kata Peneliti Asal Purwakarta

Baca Juga: Kapolda Sumut: Capaian Vaksinasi di Nias Utara Masih Rendah, Baru 18 Persen

Salah satu dasar penetapan tersangka terhadap Joddy karena melanggar aturan rambu lalu lintas terkait batas maksimal kecepatan 80 KM/jam.

Baca Juga:  Sejarah Athena, Kota Tertua yang Jadi Rebutan Dewa di Yunani

“Ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Polres Jombang,” kata Gatot di Polda Jawa Timur, Kamis (11/11/2021).

Kasi Laka Subdit Gakkum Ditlantas Polda Jatim Kompol Hendry Ferdinan Kennedy sempat menyebut Joddy memacu kendaraan dengan kecepatan 130 KM/jam sesaat sebelum terjadinya kecelakaan. Pernyataan itu disampaikan Hendry merujuk pada hasil pemeriksaan terhadap Joddy pada Sabtu (6/11).

“Driver menyatakan kecepatannya 130 kilometer per jam,” kata Hendry saat dikonfirmasi, Minggu (7/11/2021).

Baca Juga: Satgas Covid-19 Apresiasi Vaksinasi Drive Thru Presisi Polres Purwakarta

Baca Juga: Orang Tua Mesti Tahu! Masalah Kesehatan Ini Bisa Terjadi Pada Kulit Bayi

Baca Juga:  Sehari Hilang Usai Hanyut di Irigasi Pelem, Bocah 8 Tahun di Karawang Ditemukan Tewas

Dalam perkara ini, penyidik turut menyita handphone atau HP milik Joddy. Penyitaan dilakukan sebagai upaya untuk menyelidiki dugaan adanya unsur kelalaiannya di balik peristiwa kecelakaan ini.

“Seluruh handphone yang ada di lokasi sudah disita untuk dilakukan digital forensik,” katanya.

Diketahui, Vanessa dan suaminya Bibi Adriansyah tewas dalam kecelakaan maut di Tol Nganjuk arah Surabaya pada Kamis (4/11). Belakangan ramai diperbincangkan bahwa Joddy sempat bermain HP sesaat sebelum terjadinya kecelakaan.

Kepada penyidik, Joddy juga telah mengakui itu. Pengakuan itu disampaikan Joddy saat diinterogasi oleh penyidik. ***