Daerah

Berkat Info dari Masyarakat, Pengedar Narkoba Asal Tebing Tinggi Ditangkap Polisi

×

Berkat Info dari Masyarakat, Pengedar Narkoba Asal Tebing Tinggi Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
Pengedar Narkoba
Pengedar narkoba asal Tebing Tinggi ditangkap. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | TEBING TINGGI – Seorang pengedar narkoba di Kota Tebing Tinggi berinisial RAP alias Ade (22) ditangkap saat berada di Jalan Cendrawasih, Kelurahan Pinang Mancung, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi.

Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto mengatakan, tersangka ditangkap atas peredaran narkoba di Jalan Cendrawasih, Kelurahan Pinang Mancung, Kota Tebing Tinggi.

Baca Juga:  Ridwan Kamil Dorong Pelaku UMKM di Jabar Hemat Karbon

“Dari tersangka disita narkoba jenis sabu sebanyak 6 paket seberat 1,06 gram, 1 timbangan elektrik, 1 pipet plastik dan puluhan plastik klip transparan,” ucapnya, Senin (19/6/2023).

Dia mengatakan, penangkapan berawal dari laporan dari masyarakat terkait adanya seorang pria yang akan melakukan transaksi sabu di sebuah rumah di Jalan Cendrawasih. Atas laporan itu, personil sat narkoba melakukan pengintaian.

Baca Juga:  Fariz RM Ditangkap Lagi! Polisi Bongkar Kasus Narkoba dari Pengakuan Mantan Sopir

“Melihat tersangka, personil langsung melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti sabu dan timbangan elektrik,” terang Agus.

Kata dia, hasil interogasi, tersangka mengakui sabu tersebut miliknya yang akan diserahkan kepada seorang pemesan di sebuah rumah di Jalan Cendrawasih. Polisi masih melakukan pengembangan pemasok sabu yang disita dari tersangka Ade.

Baca Juga:  Buset! Satu Keluarga di Lembang Nekat Jualan Ganja

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 Ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan penjara diatas 5 tahun,” ungkap dia. (Mad)