Bermodal Sendok Makan Pria di Majalengka Nekat Maling Rumah Warga, Kini Meringkuk di Penjara

Maling
Ilustrasi Maling. (Foto: Tribunnews).

JABARNEWS | MAJALENGKA – Satu orang pelaku perampokan rumah warga diamankan Polres Majalengka. Pelaku berinisial IA (35) ini merupakan warga Kecamatan Ligung, Kabupaten Majalengka.

Kapolres Majalengka, AKBP Indta Novianto mengatakan, pelaku beraksi dengan menggunakan sendok makan untuk masuk ke rumah korban.

Baca Juga:  Disatroni Maling, Satu Komputer di SDN Sukajadi Purwakarta Raib

Sendok makan itu digunakan pelaku untuk mencongkel jendela dan pintu rumah korban.

“Pelaku menggunakan sendok makan untuk menjebol jendela rumah. Dia suda melakukan beberapa kali di wilayah Kecamatan Majalengka,” ucapnya.

Baca Juga:  Oktober 2023, Penerbangan Kota Bandung ke BIJB Kertajati Resmi Dialihkan

Pada aksinya yang terakhir kalinya, pelaku beraksi di rumah warga di daerah Majalengka. Sejumlah barang berhasil dia sikat, seperti Sepeda Gunung, Sepeda Motor, Handphone, Uang Tunai. Pelaku sudak beraksi sejak 2021 hingga 2023.

Baca Juga:  13 Unit Bus AKAP Disebut Tidak Layak Jalan, Tapi Tetap Diperbolehkan Beroperasi