“Barang-barang dari hasil curian tersebut oleh pelaku dijual kepada TR (53) dan barang barang tersebut kembali dijual kepada pelaku AD (22) yang sudah kita amankan juga. Kedua pelaku adalah warga Kecamatan Jatiwangi Kabupaten Majalengka,” kata Indta melansir dari Tintahijau.com.
Atas perbuatannya, pelaku AI (35) dijerat dengan pasal 363 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 (Tujuh) tahun penjara dan untuk Pelaku TR dan AD dijerat dengan pasal 480 ke 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (Red)