Bermodal Sendok Makan Pria di Majalengka Nekat Maling Rumah Warga, Kini Meringkuk di Penjara

Maling
Ilustrasi maling. (Foto: Tribunnews).

“Barang-barang dari hasil curian tersebut oleh pelaku dijual kepada TR (53) dan barang barang tersebut kembali dijual kepada pelaku AD (22) yang sudah kita amankan juga. Kedua pelaku adalah warga Kecamatan Jatiwangi Kabupaten Majalengka,” kata Indta melansir dari Tintahijau.com.

Baca Juga:  Polres Karawang Cari Korban Lain Kasus TPPO Oleh Pria Asal Tirtajaya

Atas perbuatannya, pelaku AI (35) dijerat dengan pasal 363 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 (Tujuh) tahun penjara dan untuk Pelaku TR dan AD dijerat dengan pasal 480 ke 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (Red)

Baca Juga:  Polda Jabar Lakukan Subuh Keliling Eratkan Silaturahim Antara Polri Dan Masyarakat