“Pelaku menggunakan aplikasi perjodohan untuk menipu para korban. Dalam aksinya pelaku merayu korban hingga kemudian memacarinya. Bahkan pelaku menjanjikan akan menikahi korban,” kata Semiyono, Senin (4/4/2022).
Kepada polisi, pelaku mengaku memanfaatkan aplikasi perjodohan untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Agar korbannya terpikat, pelaku pun memasang foto profil pada aplikasi tersebut menggunakan foto orang lain.
Akibatnya, 9 janda dan gadis di Tasikmalaya itu terpikat. Apalagi pelaku berpura-pura menjadi orang kaya yang memiliki banyak usaha.
“Akibat perbuatannya itu, pelaku terancam hukuman pidana selama empat tahun penjara,” tuturnya.
Namun dalam pengakuannya itu, pelaku tidak sampai meniduri para korbannya. Dia hanya mengambil barang-barang berharga milik korban. (Red)