JABARNEWS | CIANJUR – Polres Cianjur meringkus seorang pria OT (45) pelaku pemerkosaan terhadap anak tirinya hingga korban hamil di Kecamatan Sukaluyu.
Aksi bejat ini diketahui setelah setelah korban melaporkan aksi bejat pelaku pada ibu kandungnya.
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Cianjur Iptu Amur Yuda mengatakan bahwa OT ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan setelah ayah kandung korban melaporkan perbuatan OT ke Mapolsek Sukaluyu.
“Warga yang menyaksikan penangkapan sempat melampiaskan kemarahannya karena OT yang merupakan ayah tiri korban tega menghamili anaknya, beruntung aksi masa dapat dihindarkan,” kata Amur Yuda di Cianjur, Senin (19/8/2024).
Dia menjelaskan, OT yang sempat ditahan di Mapolsek Sukaluyu dan langsung dipindahkan ke Mapolres Cianjur, guna memudahkan pemeriksaan, dan guna menghindari hal yang tidak diinginkan karena aksi warga yang marah.