Biadab! Seorang Ayah di Karo Tega Rudapaksa Anak kandungnya hingga Hamil

Pencabulan
Ilustrasi rudapaksa. (Foto: Dodi/JabarNews).

Kata dia, personil sempat kesulitan melakukan pencarian korban di kediamannya. Namun korban tidak ditemukan karena pergi meninggalkan rumah orang tuanya.

“Diduga malu akibat hamil, korban sempat kabur dari rumah, korban berhasil ditemukan sekitar puskesmas Berastagi,” ungkap dia.

Baca Juga:  Keren, Pusat Zakat Umat Raih WTP Laporan Keuangan ke-11 Kalinya

Sri menambahkan, atas keterangan korban, polisi melakukan penyelidikan keberadaan pelaku. Setelah diketahui pelaku sembunyi di Desa Gunung Juhar, personil melakukan penangkapan.

“Pelaku dijerat pasal 81 ayat (1), ayat (3), pasal 82 ayat (1), ayat (2), dari UU RI nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang Jo Pasal 287 ayat (1) dari KUHPidana, dengan ancaman hukuman 15 tahun hukuman penjara” bilangnya. (Mad)

Baca Juga:  Gak Habis Pikir, Seorang Ayah di Kota Cimahi Diduga Tega Cabuli Anaknya yang Masih 6 Tahun