Biadab! Seorang Pria Cabuli Dua Bocah di Tasikmalaya

Pencabulan
Ilustrasi pencabulan. (Foto: Internet).

Salah satunya saat korban ikut orang tuanya melakukan sholat magrib ke masjid. Tersangka melancarkan aksinya saat korban tengah menunggu orang tua melakukan salat.

Baca Juga:  BPBD Usul Bangun Jalan Darurat di Lokasi Longsor Girikencana Tasikmalaya

“Di saat itulah pelaku melancarkan aksinya. Kemudian menurut pelaku, korban pernah mengalami pencabulan saat berusia 3 tahun,” jelasnya.

Agoeng mengatakan, tersangka dikenakan pasal 82 ayat I junto pasal 76e UU RI nomor 35 tahun 2014. Ancaman hukuman kurungan maksimal 10 tahun.

Baca Juga:  Ono Surono Minta KKP dan BPH Migas Tunda Peraturan Baru BBM Subsidi Nelayan

“Tersangka harus mempertanggung perbuatannya dan mendekam di sel tahanan Mapolres Tasikmalaya Kota,” tandasnya. (Red)