Daerah

Kemenkop Pastikan Biaya Akta Koperasi Merah Putih Maksimal Rp2,5 Juta

×

Kemenkop Pastikan Biaya Akta Koperasi Merah Putih Maksimal Rp2,5 Juta

Sebarkan artikel ini
Menteri Koperasi dan UKM Budi Arie Setiadi. (Foto: BPMI Setpres).

Budi menyadari bahwa tingginya biaya akta sering menjadi hambatan bagi desa. Karena itu, dengan tarif yang kini lebih rendah, pihaknya optimistis pembentukan badan hukum koperasi akan meningkat secara signifikan. Targetnya, seluruh 80.000 desa/kelurahan di Indonesia dapat menyelesaikan legalitas koperasi pada Juni 2025.

Baca Juga:  Dampak Pandemi Covid-19, Sebagian Program Kegiatan Pemerintah Ditangguhkan

Tak hanya efisiensi di awal pembentukan, Budi menekankan bahwa Koperasi Merah Putih akan memiliki keistimewaan (privilege) karena mengelola barang-barang subsidi dari pemerintah seperti beras, gas LPG, pupuk, dan minyak goreng.

Baca Juga:  Hasil Rekapitulasi Suara Nasional Rampung, Prabowo-Sandi Ajukan Gugatan ke MK

“Bayangkan kalau barang-barang bersubsidi dibeli grosir oleh koperasi, tentu harga ke masyarakat akan lebih murah. Tapi koperasi juga harus untung karena keuntungannya akan dibagikan ke anggota,” ujarnya.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan, yang juga menjabat sebagai Ketua Satgas Percepatan Pembentukan Kopdes/Kel Merah Putih, mengajak seluruh kepala desa segera menggelar musyawarah desa khusus untuk mempercepat pembentukan koperasi.

Baca Juga:  Baru Beroperasi selama 4 Bulan, Pembuat Obat Terlarang di Tasikmalaya Beromset Miliaran

“Kalau mau desanya unggul, ekonominya kuat, segera lakukan musyawarah desa untuk pembentukan Kopdes/Kel Merah Putih,” serunya.

Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3