Hasil Rekapitulasi Suara Nasional Rampung, Prabowo-Sandi Ajukan Gugatan ke MK

JABARNEWS | JAKARTA – Pasca rekapitulasi suara Pilpres 2019 tingkat nasional rampung dilaksanakan oleh KPU, Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno memutuskan untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Keputusan itu diambil berdasarkan hasil rapat internal yang digelar di kediaman Prabowo di Kertanegara, Jakarta Selatan, Selasa (21/5/2019) pagi.

Baca Juga:  Musim Kemarau, Harga Ikan Mas di Cianjur Melambung

“Menyikapi hasil dari KPU RI yang sudah mengumumkan hasil rekapitulasi nasional pada dini hari tadi. Rapat hari ini memutuskan bahwa paslon 02 akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi,” kata Direktur Advokasi dan Hukum BPN Prabowo-Sandiaga, Sufmi Dasco Ahmad dikutip dari detikcom, Selasa (21/5/2019).

Dasco mengatakan, pihaknya dalam beberapa hari ini akan mempersiapkan materi gugatan.

Baca Juga:  Bantuan Logistik Terus Berdatangan kepada Korban Gempa Cianjur

“Dalam tempo beberapa hari ini kami akan mempersiapkan materi sesuai dengan tenggat waktu yang ada untuk memajukan gugatan ke MK,” ujarnya.

Waketum Partai Gerindra itu menjelaskan, alasan pihaknya mengajukan gugatan ke MK. Salah satunya, terkait penghitungan suara yang sangat signifikan.

“Kami melihat bahwa ada pertimbangan-pertimbangan kemudian ada hal-hal sangat krusial terutama mengenai perhitungan-perhitungan yang sangat signifikan yang bisa dibawa ke MK,” tutur Dasco.

Baca Juga:  Gus Menteri Sebut Pengaruh UU Cipta Kerja Terhadap BUMDes, Begini Katanya

Sebelumnya, KPU telah menyelesaikan rekapitulasi suara Pilpres 2019 tingkat nasional pada Selasa (21/5/2019) dini hari. Hasilnya, pasangan petahana Jokowi – Ma’ruf unggul dari penantangnya Prabowo-Sandi. Jokowi-Ma’ruf mendapatkan suara 55,50% sedangkan Prabowo-Sandi mendapatkan suara 44,50%. (Red)